UpdateiNews| Jakarta, (07/05/25) — Di tengah derasnya arus informasi dan kompleksitas kehidupan sosial, pemahaman dasar tentang hukum menjadi kebutuhan yang tak bisa ditawar. Sayangnya, banyak masyarakat Indonesia yang masih menganggap hukum sebagai sesuatu yang rumit, hanya urusan pengacara atau aparat penegak hukum. Padahal, ilmu hukum adalah bagian penting dari kehidupan sehari-hari setiap warga negara.
Contohnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan antara delik biasa dan delik aduan. Akibatnya, tidak sedikit kasus yang dianggap tidak diproses oleh aparat hukum, padahal secara aturan memang harus menunggu laporan dari korban atau pihak terkait. Kurangnya pengetahuan ini kerap memunculkan stigma negatif terhadap lembaga penegak hukum.
Menurut praktisi hukum dan juga seorang Lawyer Muda di Riau Dedi Harianto Lubis. SH menyampaikan bahwa keterbukaan informasi hukum perlu dibarengi dengan edukasi yang sistematis dan mudah dipahami. “Orang tidak harus jadi sarjana hukum untuk mengerti hak-haknya. Asal disampaikan dengan bahasa yang membumi, semua bisa paham,” ujar mereka dalam sebuah kegiatan kampanye edukasi hukum bertajuk “Kenali Hakmu, Lindungi Dirimu.” di Jakarta beberapa waktu lalu.
Komentar serupa juga disampaikan oleh akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI).
Dr. Eva Achjani Zulfa, SH, MH, dosen hukum pidana UI, menekankan pentingnya pendidikan hukum sejak dini.
“Pemahaman hukum yang baik akan mendorong masyarakat untuk bertindak sesuai aturan dan lebih kritis terhadap proses hukum yang berlangsung. Ini juga penting untuk mencegah ketidakadilan dan penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.
Sementara itu, Prof. Hikmahanto Juwana, SH, LLM, PhD, Guru Besar Hukum Internasional UI, menambahkan bahwa melek hukum adalah bagian dari kecakapan hidup yang esensial di negara demokrasi.
“Kesadaran hukum yang tinggi memperkuat posisi rakyat dalam sistem hukum. Ini bukan hanya soal tahu hak, tapi juga soal berani memperjuangkannya secara sah dan terarah,” jelasnya.
Edukasi hukum bukan hanya tentang menghindari pelanggaran, tapi juga soal pemberdayaan. Dengan paham hukum, masyarakat bisa lebih percaya diri menyuarakan haknya, terlibat aktif dalam penegakan keadilan, dan tidak mudah dimanipulasi oleh informasi menyesatkan.(*)
“Negara hukum hanya bisa berjalan kalau warganya juga paham hukum,”
Rilis: Redaksi | Dedi Harianto Lubis. SH | Lawyer
Editor: When