Presiden Ke 7 Joko Widodo Tanggapi Desakan Pemakzulan Gibran: “Itu Aspirasi, Boleh Saja dalam Negara Demokrasi”

UpdateiNews-Solo, 6 Mei 2025 – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, memberikan tanggapan terkait desakan pemakzulan terhadap Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka. Tanggapan ini disampaikan menyusul pernyataan dari Forum Purnawirawan TNI yang mengajukan delapan tuntutan, termasuk pemakzulan Gibran yang dianggap melanggar konstitusi saat proses pencalonannya.

Saat ditemui di kediamannya di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Senin (5/5), Jokowi menilai bahwa desakan tersebut merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang wajar terjadi di Indonesia.

> “Itu sebuah aspirasi, sebuah usulan ya. Boleh-boleh saja dalam negara demokrasi seperti kita,” ujar Jokowi kepada wartawan.

Lebih lanjut, Jokowi mengingatkan bahwa Gibran bersama Presiden terpilih Prabowo Subianto telah memperoleh mandat rakyat melalui proses pemilu yang sah dan telah disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

> “Ya itu semuanya kan sudah berproses. Sudah ada gugatan berapa kali,” lanjutnya, merujuk pada berbagai upaya hukum yang sebelumnya telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keabsahan pencalonan Gibran.

Forum Purnawirawan TNI sendiri menyoroti keputusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membuka peluang bagi Gibran untuk maju sebagai calon wakil presiden di bawah usia 40 tahun. Mereka menilai keputusan tersebut melanggar hukum acara dan prinsip kekuasaan kehakiman. Dalam pernyataannya, forum itu mendesak agar DPR dan MPR memulai proses pemakzulan terhadap Gibran.

Namun, usulan ini dinilai sulit direalisasikan. Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai, secara hukum pemakzulan hanya dapat dilakukan bila terdapat pelanggaran serius seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, atau pelanggaran hukum berat lainnya.

> “Pemakzulan bukan sekadar soal tidak setuju atau kecewa terhadap hasil pemilu, tapi harus didasari alasan hukum dan konstitusional yang kuat,” tegas Bivitri.

Senada dengan itu, Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno menegaskan bahwa lembaganya menghormati keputusan KPU dan tidak memiliki dasar untuk memproses pemakzulan Gibran.

> “Kami berpegang pada hasil pemilu yang ditetapkan KPU. Proses demokrasi sudah berjalan dan kita harus menghormatinya,” ujar Eddy.

Saat ini, pasangan Prabowo-Gibran tengah menyiapkan transisi pemerintahan menjelang pelantikan pada Oktober 2025. Meskipun desakan pemakzulan terus bergulir di ruang publik, para pemangku kepentingan politik dan hukum tampak masih solid dalam mendukung legitimasi hasil pemilu.(*)

Rilis       : Agoes.B

Editor    : Weny Christina

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *