UpdateiNews-Bandar Lampung 06 April 2025-– Setelah delapan tahun menjadi buronan, seorang mantan teller dari salah satu bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Bandar Lampung bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Panjang, Bandar Lampung, pada Senin (5/5) malam.
Tersangka, yang diketahui berinisial RA (38), sebelumnya divonis bersalah atas kasus tindak pidana korupsi dana nasabah dengan total kerugian negara mencapai Rp2 miliar. Aksi korupsi ini dilakukan RA saat masih aktif bekerja sebagai teller di salah satu kantor cabang bank BUMN di wilayah Sumatera Selatan pada tahun 2015.
Dalam aksinya, RA memanipulasi data transaksi dan melakukan pencairan dana fiktif dari sejumlah rekening nasabah prioritas tanpa sepengetahuan pemilik rekening. Kasus ini terungkap setelah audit internal bank menemukan adanya ketidaksesuaian transaksi yang berulang dalam kurun waktu beberapa bulan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum awal, RA melarikan diri sebelum eksekusi putusan pengadilan. Sejak itu, ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan dan buron selama delapan tahun.
Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Rina Marlina, SH., MH, mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan informasi intelijen dan pelacakan yang dilakukan secara intensif. “Tersangka berpindah-pindah tempat dan sempat menggunakan identitas palsu untuk menghindari pelacakan,” ujar Rina dalam konferensi pers, Selasa (6/5).
Saat ini, RA telah diamankan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Bandar Lampung untuk menjalani masa hukuman sesuai putusan pengadilan. Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku korupsi, seberapa lama pun mereka mencoba menghindar.
Penangkapan ini juga menjadi pengingat bahwa sistem pengawasan internal di sektor perbankan, khususnya lembaga BUMN, harus terus diperkuat untuk mencegah praktik korupsi dari dalam.(*)
Rilis : Agoes.B
Editor : Weny Christina