UpdateiNews-Jakarta, 29 April 2025 — Suparta, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), yang merupakan salah satu terdakwa utama dalam kasus megakorupsi tata niaga komoditas timah, dikabarkan meninggal dunia pada Senin, 28 April 2025, pukul 18.05 WIB di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibinong, Jawa Barat.
Kabar duka tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Harli Siregar. “Benar, terdakwa Suparta meninggal dunia kemarin sore di RSUD Cibinong. Kami sedang menunggu laporan medis resmi dari pihak rumah sakit terkait penyebab kematian,” ujar Harli saat dikonfirmasi pada Selasa pagi.
Suparta sebelumnya ditahan oleh Kejaksaan Agung dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Provinsi Bangka Belitung untuk periode 2015–2022. PT Refined Bangka Tin merupakan salah satu mitra kerja PT Timah dalam proyek tersebut.
Kasus ini menyeret puluhan nama termasuk petinggi perusahaan tambang dan pejabat negara, dan diperkirakan merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah. Suparta disebut berperan aktif dalam pengaturan kegiatan penambangan ilegal serta manipulasi laporan produksi dan penjualan bijih timah.
Dalam putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Suparta dijatuhi hukuman 19 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp4,57 triliun. Vonis ini lebih berat dibandingkan keputusan pengadilan tingkat pertama yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara.
Suparta sempat memberikan pernyataan sebelum wafat, menyebut bahwa keterlibatannya dalam proyek pengelolaan timah tersebut bermula dari keinginan membantu negara menjadi pemain utama dalam industri timah global. “Saya tidak pernah berniat mencuri dari negara. Saya ingin Indonesia bangkit di sektor pertambangan,” ujar Suparta dalam salah satu sidang sebelumnya.
Hingga kini, pihak RSUD Cibinong belum merilis keterangan resmi terkait penyebab kematian Suparta. Jenazah almarhum telah diserahkan kepada pihak keluarga dan dimakamkan secara tertutup di pemakaman keluarga di wilayah Bogor, Jawa Barat.
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa proses hukum terhadap pihak-pihak lain dalam kasus korupsi timah tetap akan dilanjutkan meski Suparta telah meninggal dunia.(*)
Rilis : Redaksi UpdateiNews
Editor : Thedy Han