UpdateiNews| Pekanbaru, (28/04/25) – Aroma skandal kembali menyeruak dari dunia energi nasional. Kali ini, sorotan tajam mengarah kepada PT. Reza Petroleum Energy, sebuah perusahaan yang kini diduga kuat terlibat dalam praktek distribusi solar ilegal.
Berdasarkan investigasi sumber terpercaya, aktivitas mencurigakan perusahaan ini diduga berlangsung sistematis dan masif, melibatkan jalur distribusi tidak resmi yang merugikan negara hingga miliaran rupiah. Ironisnya, praktek ini dilakukan di tengah upaya keras pemerintah untuk menertibkan distribusi bahan bakar bersubsidi.
Beberapa saksi mata di lapangan mengungkapkan bahwa PT. Reza Petroleum Energy diduga memainkan modus lama: membeli solar subsidi dengan harga rendah, lalu menjualnya ke industri dengan harga premium. Praktik kotor ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menjadi tamparan keras bagi rakyat kecil yang justru kerap kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi.
“Mereka main di belakang layar. Solar subsidi diangkut dalam truk-truk tanpa izin yang jelas, kemudian dipasarkan ke sektor industri dengan harga dua hingga tiga kali lipat,” ungkap seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Pihak berwenang hingga kini belum memberikan pernyataan resmi, namun tekanan publik agar segera dilakukan pengusutan tuntas terus menguat. Banyak pihak mendesak aparat hukum untuk tidak ragu mengusut kasus ini hingga ke akar-akarnya, bahkan jika harus menyeret aktor-aktor besar di balik PT. Reza Petroleum Energy ke meja hijau.
Sejauh ini, manajemen perusahaan bungkam. Berkali-kali dihubungi, tidak ada satu pun perwakilan PT. Reza Petroleum Energy yang mau memberikan klarifikasi atas dugaan serius ini.
Publik tentu berharap, aparat tidak tutup mata. Jika benar terbukti, praktek ini bukan hanya kejahatan ekonomi, melainkan juga pengkhianatan terhadap rakyat yang berhak menikmati BBM subsidi secara adil.
Tentu! Ini saya buatkan daftar dasar hukum yang biasanya dilanggar dalam kasus dugaan praktik ilegal BBM bersubsidi (seperti solar ilegal) di Indonesia:
Dasar Hukum yang Dilanggar Terkait Solar Ilegal:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas)
Pasal 53:
- “Setiap orang yang melakukan pengangkutan minyak dan gas bumi tanpa izin usaha pengangkutan, dapat dipidana.”
Pasal 55:
- “Setiap orang yang melakukan niaga minyak dan gas bumi tanpa izin usaha niaga, dikenai sanksi pidana.”
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Klaster Migas)
- Mengubah beberapa ketentuan dalam UU Migas, namun tetap menegaskan bahwa semua kegiatan pengangkutan dan perdagangan BBM wajib memiliki izin resmi.
3. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM
Menyatakan BBM subsidi (termasuk Solar subsidi) hanya boleh digunakan untuk keperluan tertentu (nelayan, petani, transportasi umum) dan dilarang diperjualbelikan ke industri.
4. Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018.
- Mengatur tentang kegiatan pengangkutan dan niaga BBM.
- Pasal 5: Wajib memiliki izin niaga umum untuk mendistribusikan BBM.
5. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 480 KUHP tentang Penadahan:
- “Mereka yang membeli, menyimpan, atau menjual barang hasil kejahatan (termasuk BBM subsidi ilegal) dapat dipidana penjara sampai 4 tahun atau denda.”
6. UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- Pasal 8 Ayat 1: Larangan memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan standar, termasuk BBM ilegal yang diselewengkan dari jalur resmi.
7. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (jika ada oknum aparat terlibat)
Pasal 2 & Pasal 3:
- Menyatakan bahwa setiap orang yang memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dan merugikan keuangan negara dapat dijerat pidana korupsi.
Catatan Tambahan:
Kalau terbukti mengangkut bahan berbahaya (solar termasuk bahan mudah terbakar) tanpa standar keamanan, bisa juga dikenakan sanksi tambahan berdasarkan:
- UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009
- UU K3 (Keselamatan Kerja)
Apakah PT. Reza Petroleum Energy akan lolos dari jerat hukum, atau justru menjadi contoh nyata bahwa hukum masih bertaji di negeri ini? Waktu yang akan menjawab. (*)
Rilis: Redaksi
Editor: When