UpdateiNews-Jakarta, 28 April 2025 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerima hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Hasil audit ini menjadi landasan penting bagi KPK untuk memperkuat proses penyidikan dan segera menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Hasil audit kerugian negara dari BPK sudah kami terima. Itu menjadi salah satu bukti yang memperkuat dugaan terjadinya tindak pidana korupsi,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (28/4).
Menurut Ali, audit BPK menemukan adanya kerugian negara akibat investasi PT Taspen ke sejumlah instrumen keuangan yang tidak memenuhi prinsip kehati-hatian, tidak melalui analisa kelayakan memadai, dan bahkan terindikasi fiktif. Nilai kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah, meskipun KPK belum merinci angka pastinya kepada publik.
“Detail nilai kerugiannya nanti akan disampaikan lebih lanjut saat proses penetapan tersangka dan ekspos penanganan perkara,” lanjut Ali.
Modus Dugaan Korupsi
Berdasarkan hasil penyidikan awal, dugaan korupsi ini berkaitan dengan penempatan investasi dana kelolaan PT Taspen ke dalam beberapa produk keuangan, termasuk surat berharga dan reksa dana, yang ternyata tidak memiliki underlying asset (aset dasar) yang memadai, atau bahkan tidak eksis secara nyata. Dana tersebut disalurkan melalui perusahaan-perusahaan perantara yang kemudian tidak mempertanggungjawabkan pengelolaannya.
Investasi fiktif ini diduga terjadi akibat adanya kerja sama antara pihak internal PT Taspen dengan pihak eksternal, yang secara sengaja merekayasa laporan investasi dan meloloskan keputusan investasi tanpa dasar analisis yang sah.
Status Penanganan Kasus
KPK menyatakan bahwa kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan sejak beberapa waktu lalu. Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk pejabat aktif dan nonaktif PT Taspen, serta pihak swasta yang diduga berperan dalam skema investasi tersebut.
“Kami mengingatkan kepada semua pihak terkait untuk kooperatif dalam pemeriksaan. Jika diperlukan, kami juga akan melakukan upaya paksa sesuai hukum,” tegas Ali.
Selain itu, KPK tidak menutup kemungkinan untuk melakukan penyitaan aset terkait sebagai bagian dari upaya memulihkan kerugian negara.
PT Taspen (Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola dana pensiun dan tabungan hari tua bagi aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia. Sebagai pengelola dana publik dalam jumlah besar, PT Taspen diwajibkan untuk mengelola investasi dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas tinggi.
Dugaan penyalahgunaan investasi di tubuh PT Taspen menjadi perhatian serius, mengingat dampaknya terhadap kepercayaan publik dan kelangsungan pembayaran manfaat pensiun para ASN.
KPK menegaskan bahwa penyidikan kasus ini adalah bagian dari upaya mereka untuk memperbaiki tata kelola investasi BUMN yang mengelola dana publik.
“Kami berharap semua pihak mendukung penyidikan ini. BUMN harus bersih dari praktik korupsi, apalagi lembaga yang mengelola dana pensiun para pegawai negeri,” tutup Ali Fikri.
Hingga berita ini diturunkan, KPK masih melanjutkan proses pemeriksaan saksi dan pendalaman alat bukti sebelum mengumumkan tersangka resmi dalam perkara ini.(*)
Rilis : Redaksi News
Editor : Weny christina