LUCKY HAKIM DISANKSI MAGANG 3 BULAN DI KEMENDAGRI AKIBAT PERGI KE JEPANG TANPA IZIN

UpdateiNews-Jakarta, 23 April 2025 — Bupati Indramayu, Lucky Hakim, dijatuhi sanksi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berupa program magang selama tiga bulan. Sanksi ini diberikan sebagai bentuk pembinaan menyusul pelanggaran prosedur administratif yang dilakukan Lucky saat melakukan perjalanan ke Jepang pada masa libur Lebaran 2025, tanpa izin resmi dari Kemendagri.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menyampaikan bahwa sanksi ini dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri terhadap Lucky Hakim dan sembilan saksi lainnya. “Kami tidak menemukan penyalahgunaan APBD dalam perjalanan tersebut, namun yang bersangkutan lalai dalam memahami dan menaati aturan yang berlaku bagi seorang kepala daerah,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta.

Program magang ini akan dilaksanakan di lingkungan Kemendagri selama tiga bulan, dengan jadwal minimal satu hari kerja per minggu. Tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan pemahaman Lucky Hakim terkait tata kelola pemerintahan dan etika birokrasi sebagai pejabat publik.

Sebagai tambahan, Bima Arya juga menyarankan agar Lucky menggunakan transportasi umum dari Indramayu ke Jakarta selama masa magang, demi efisiensi anggaran dan pembelajaran langsung mengenai pelayanan publik. Meski demikian, saran tersebut tidak bersifat wajib.

Menanggapi sanksi tersebut, Lucky Hakim menyatakan kesiapannya untuk menjalankan seluruh proses pembinaan yang telah ditetapkan. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Menteri Dalam Negeri, Wakil Menteri, serta Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang ia sebut sebagai sosok pembina yang bijaksana dalam menyikapi persoalan ini.

Saya menghormati keputusan ini dan akan menjalaninya dengan sungguh-sungguh. Ini adalah kesempatan belajar yang saya syukuri agar dapat memperbaiki diri sebagai pelayan masyarakat,” ujar Lucky dalam pernyataan tertulisnya.

Pihak Kemendagri berharap agar sanksi ini menjadi contoh bagi kepala daerah lainnya agar lebih cermat dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, serta senantiasa menaati regulasi yang berlaku.(*)

 

Rilis      : Agoes,B

Editor   : Weny Christina

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *