UPDATEINEWS | KEPULAUAN MERANTI,(4/08/25) – Jelang perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, sorotan tajam kembali tertuju pada ironi panjang di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Meski negeri ini telah lama merdeka, sebagian besar masyarakat Meranti masih menggantungkan kebutuhan air bersih pada air tadah hujan dan air gambut yang jauh dari standar kelayakan.
Fakta ini kembali ditegaskan oleh Anggota Komisi II DPRD Kepulauan Meranti, Sopandi, S.Sos, yang menyampaikan kegelisahan masyarakat dalam wawancaranya bersama tim Jurnalis, Minggu (3/8/2025).
“Tidak lama lagi kita merayakan kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia, tetapi saudara-saudara kita di Meranti masih menampung air hujan untuk minum. Ini bukan sekadar ketertinggalan, ini adalah kegagalan dalam pemenuhan hak dasar rakyat,” tegas Sopandi.
Sumber Air Ada, Tapi Terhalang Regulasi
Sopandi mengungkapkan, Meranti sesungguhnya tidak kekurangan sumber air baku. Di berbagai pulau, tersebar potensi danau endapan alami atau tasik yang memiliki cadangan air cukup besar: Tasik Air Putih dan Tasik Air Merah di Pulau Rangsang, Tasik Nambus di Pulau Tebing Tinggi, serta Tasik Putri Puyu di Pulau Padang.
Namun, pemanfaatan sumber daya air ini masih terbentur pada regulasi, terutama terkait kawasan hutan lindung.
“Kita sudah mendatangi Balai Wilayah Sungai Sumatera III di Pekanbaru. Mereka menyatakan perlu izin karena lokasi tasik berada di kawasan hutan lindung. Padahal, kita tidak menebang hutan atau merusak ekosistem, hanya ingin mengambil air baku untuk rakyat,” jelasnya.
UU Sumber Daya Air sebagai Payung Hukum
Sebagai bentuk keseriusan, Komisi II DPRD Meranti mendasarkan perjuangannya pada payung hukum yang jelas, yakni UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023, serta diperkuat oleh Perpres No. 37 Tahun 2023 tentang Kebijakan Nasional Sumber Daya Air.
“Aturan itu secara eksplisit menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya air harus menjamin hak rakyat atas air bersih. Pemerintah wajib hadir,” ujar Sopandi.
Proyek Air Bersih Banyak Mangkrak
Ia juga menyinggung bahwa proyek air bersih seperti Pamsimas yang bersumber dari sumur bor banyak yang tidak berfungsi maksimal, bahkan sebagian terbengkalai.
Karena itu, ia mendorong agar sistem pengelolaan air bersih tidak lagi sporadis atau sekadar berbasis proyek, melainkan dikelola profesional oleh Perumda atau UPT khusus, agar pelayanan air bersih bisa berlangsung berkelanjutan dan akuntabel.
Rapat Konsolidasi dengan PUPR Akan Digelar
Sebagai langkah konkret, DPRD Meranti akan segera memanggil Dinas PUPR Kepulauan Meranti untuk rapat koordinasi guna membahas strategi percepatan pengelolaan air bersih berbasis tasik.
“Ini urusan hak dasar. Jangan lagi rakyat Meranti terus menerus berada dalam ketergantungan pada air hujan. Kita harus mengakhiri praktik ketertinggalan ini dengan aksi nyata, bukan sekadar wacana,” tutup pria asal Desa Bokor, Rangsang Barat ini.(*)
Sumber: Tim Meranti | Redaksi
Editor: Wheny