UPDATEINEWS|PEKANBARU,(29/09/25) – Lima narapidana kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Senin (29/9/2025) pagi.
Proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan super ketat dari petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Riau bersama aparat kepolisian. Para napi dibawa menggunakan bus dengan titik pemberhentian awal di Palembang, Sumatra Selatan, sebelum melanjutkan perjalanan menuju Pulau Nusakambangan.
“Ada 5 orang, iya (napi kasus narkoba),” ujar Kabid Pengamanan Kanwil Ditjenpas Riau, Nimrot Sihotang, saat dikonfirmasi wartawan.
Nimrot menjelaskan, selain lima napi dari Pekanbaru, dalam rombongan itu juga terdapat 34 narapidana lainnya yang berasal dari Medan, Sumatra Utara. “Tujuannya untuk melanjutkan pembinaan di Nusakambangan,” jelasnya.
Dengan pemindahan ini, jumlah penghuni Lapas Kelas IIA Pekanbaru kini tersisa 1.479 orang.
📌 Pemindahan Bukan yang Pertama
Pemindahan napi narkoba ke Nusakambangan bukan kali pertama dilakukan sepanjang tahun 2025. Pada April lalu, empat napi Rutan Kelas I Pekanbaru juga dipindahkan setelah video mereka diduga berpesta narkoba dan dugem di dalam sel viral di media sosial.
Kemudian pada Mei 2025, Ditjenpas kembali memindahkan 100 napi kategori risiko tinggi (high risk) dari berbagai lapas dan rutan di Riau ke Nusakambangan.
📌 Komitmen Bersihkan Lapas
Langkah pemindahan napi narkoba ini disebut sebagai bentuk komitmen Ditjen Pemasyarakatan dalam membersihkan lembaga pemasyarakatan dari praktik peredaran narkoba dan penggunaan ponsel ilegal yang kerap menjadi “alat kendali” jaringan narkoba dari balik jeruji.
“Ini adalah upaya agar pembinaan bisa berjalan maksimal sekaligus menutup ruang gerak peredaran narkoba dari dalam lapas,” pungkas Nimrot.(*)