UpdateiNews-Jakarta — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa pemerintah siap mengambil alih lahan-lahan yang dikuasai oleh organisasi masyarakat (ormas) secara ilegal. Penegasan ini disampaikan menyusul maraknya pendudukan lahan tanpa hak yang mengganggu ketertiban dan menabrak aturan hukum.
“Negara tidak boleh kalah. Jika ada ormas atau pihak manapun yang menguasai lahan tanpa dasar hukum yang sah, maka pemerintah akan turun tangan dan mengambil alih lahan tersebut,” tegas Nusron dalam keterangannya, Rabu (17/7/2025).
Ia menambahkan, lahan yang dikuasai secara ilegal akan segera ditertibkan. Jika status lahannya terlantar, pemerintah bisa mengalihkannya menjadi aset negara melalui skema Bank Tanah atau di bawah pengelolaan lembaga Danantara.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga ketertiban agraria dan memastikan setiap jengkal tanah di Indonesia digunakan sesuai peruntukan dan kepentingan rakyat.
“Kami tidak pandang bulu. Ormas sekalipun tidak bisa semena-mena terhadap tanah negara,” ujar Nusron.
Pemerintah juga tengah mengevaluasi ulang sejumlah Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang sudah tidak aktif. Jika tidak diperpanjang dan dibiarkan terbengkalai, negara akan mengambil langkah untuk memanfaatkannya secara optimal demi kepentingan publik.(*)
Rilis : Redaksi UpdateiNews
Editor : Weny Christina