Dugaan Korupsi Hibah KONI Kuansing: Publik Pertanyakan Sikap Bupati, Polda Didesak Tetapkan Tersangka

UpdateiNews|Kuantan SIlingingi,(15/06/25) — Penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kuantan Singingi (Kuansing) senilai Rp10,52 miliar kini semakin menjadi sorotan tajam masyarakat sipil dan LSM. Setelah sejumlah pejabat dan pengurus KONI diperiksa oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, dugaan adanya perlindungan politik terhadap pelaku korupsi pun mengemuka.

🔍 Fakta Kasus: Dana Hibah Miliaran Tanpa Pertanggungjawaban Jelas

Data yang dihimpun menunjukkan:

  • Dana hibah sebesar Rp15 miliar disetujui melalui SK Bupati Kuansing No. Kpts.38/II/2022, dengan realisasi pencairan sebesar Rp10,52 miliar pada dua tahap (April & Agustus 2022).
  • Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ketidaksesuaian antara Rencana Anggaran Biaya (RAB) awal dengan realisasi penggunaan anggaran.
  • Perubahan RAB dilakukan setelah pencairan, mencakup pos kegiatan yang tidak sesuai dengan proposal awal, seperti alokasi anggaran untuk cabang olahraga tertentu yang sebelumnya tidak direncanakan.

⚠️ Diduga Dilindungi? Bupati Bungkam, Proses Mandek

Sejumlah LSM mempertanyakan minimnya sikap tegas dari Bupati Kuansing saat ini, Suhardiman Amby, yang dinilai diam dan tidak mendorong keterbukaan informasi serta akuntabilitas kasus ini. Hal ini diperkuat oleh:

  • Tidak adanya sanksi administratif atau klarifikasi terbuka dari Bupati kepada pejabat-pejabat di bawahnya yang terlibat dalam pengelolaan dana hibah.
  • Keputusan tetap menggelar Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) KONI Kuansing pada April 2025, di tengah proses hukum yang belum selesai, tanpa evaluasi menyeluruh terhadap laporan pertanggungjawaban dana hibah sebelumnya.

“Kami melihat ada indikasi bahwa Bupati Kuansing mencoba meredam isu dan tidak proaktif menindaklanjuti hasil audit BPK yang jelas-jelas menunjukkan potensi kerugian negara,” tegas Koordinator LSM Permata Kuansing, Yogi Saputra.

👥 Saksi Sudah Diperiksa, Tersangka Belum Juga Ditahan

Polda Riau telah memeriksa:

  • Surya Kurniawan – selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
  • Gusni Sartika – Bendahara KONI 2022
  • Masrul Hakim – Kepala BPKAD Kuansing
    Namun, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka, meski berkas dan bukti awal dianggap cukup kuat berdasarkan hasil audit dan penyelidikan.

📉 Analisa Hukum: Ada Indikasi Tindak Pidana Korupsi dan Obstruction of Justice

Jika benar kepala daerah menutup-nutupi atau mengabaikan proses hukum, maka hal ini bisa mengarah pada:

  • Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa perkara korupsi, dipidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp600 juta.”

Selain itu, jika kepala daerah tidak melaporkan dugaan korupsi yang diketahuinya, maka ia bisa terjerat ketentuan Pasal 108 KUHAP juncto PP 43/2018 tentang kewajiban pejabat publik untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi.

🗣️ Desakan Masyarakat Sipil: Polda Jangan Takut!

👤 Dr. Edward Simatupang, Ahli Hukum Pidana Universitas Riau:

“Dalam konteks yuridis, pembiaran terhadap pengelolaan dana publik tanpa pertanggungjawaban yang transparan oleh kepala daerah bisa dikategorikan sebagai bentuk deliberate negligence atau kelalaian yang disengaja. Jika terbukti Bupati mengetahui dugaan korupsi dan tidak melapor, maka ia bisa diseret sebagai pihak yang turut serta atau setidaknya menghalangi penyidikan.”

“Kalau sampai kasus sebesar ini masih di level penyelidikan setelah setahun, itu bukan karena kurang bukti, tapi karena ada kekuatan politik yang sedang bermain.”

LSM, aktivis, dan tokoh masyarakat Kuansing kini secara terbuka menyampaikan tuntutan:

  • Segera tetapkan tersangka berdasarkan hasil audit dan pemeriksaan saksi.
  • Periksa peran Bupati Kuansing dalam alur pencairan, pengesahan SK, dan kelalaian mengawasi pertanggungjawaban dana hibah.
  • Publikasikan dokumen RAB awal dan realisasi, serta audit penggunaan dana hibah KONI secara terbuka.

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah. Kalau Polda Riau serius, Bupati juga harus diperiksa karena SK pencairan hibah itu ditandatanganinya sendiri!” – Aktivis Pemuda Riau

📌 Penutup

Kasus KONI Kuansing adalah cermin dari lemahnya sistem pengawasan dan dugaan kuat adanya perlindungan politik terhadap pelaku penyimpangan anggaran. Jika aparat penegak hukum tidak segera bertindak tegas dan transparan, maka kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum akan semakin runtuh.

Polda Riau ditantang: berani ungkap semuanya atau diam di bawah bayang-bayang kekuasaan.(*)

Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong keterbukaan proses hukum hingga tuntas.

Rilis: Redaksi

Editor: When

Bobby Setiawan

Recent Posts

Komisi I DPRD Pekanbaru Ultimatum Provider Internet: Urus Izin atau Tiang Dipotong. “Mayoritas Provider Tanpa Izin”

UPDATEINEWS | PEKANBARU,(16/08/25),-Komisi I DPRD Pekanbaru kembali menyoroti keberadaan tiang-tiang provider internet yang menjamur di…

7 hours ago

Skandal Tanpa Kontrak Rp 2,3 Miliar, Mantan Pekerja Jadi Kambing Hitam? Polres Dumai Terbitkan SP2HP Kedua

UPDATEINEWS | DUMAI,(16/08/25) - Awan gelap kembali menyelimuti kilang raksasa PT Kilang Pertamina Internasional (PT…

8 hours ago

Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau: Jangan Berhenti pada Satu Tersangka, Publik Tak Mau Hanya Jadi Dagelan Politik

UPDATEINEWS | PEKANBARU, (16/08/25) - Kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif DPRD…

10 hours ago

THM Nakal di Pekanbaru Diduga Main Pajak & Langgar Amdal-Andalalin, Pemko Diminta Tegas!

“Kalau aturan ini diabaikan, jelas ada konsekuensinya. Pemerintah harus berani mencabut izin, bukan hanya menutup…

12 hours ago

Petugas Keamanan DPRD Riau Ditemukan Meninggal, Kapolsek Pastikan Tidak Ada Tanda Kekerasan

UPDATEINEWS | PEKANBARU,(15/08/25) – Suasana di kompleks Kantor DPRD Provinsi Riau, Kamis (14/8/2025) sore, mendadak…

24 hours ago

💼 Skandal Pungutan MCU di Minas: Harapan Kerja Sirna, PT Bakrie & PHR Diduga Abai

UPDATEINEWS | SIAK,(15/08/25) — Puluhan calon pekerja di Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau, mendadak kehilangan harapan.…

1 day ago

This website uses cookies.