Dugaan Korupsi Hibah KONI Kuansing: Publik Pertanyakan Sikap Bupati, Polda Didesak Tetapkan Tersangka
UpdateiNews|Kuantan SIlingingi,(15/06/25) — Penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kuantan Singingi (Kuansing) senilai Rp10,52 miliar kini semakin menjadi sorotan tajam masyarakat sipil dan LSM. Setelah sejumlah pejabat dan pengurus KONI diperiksa oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, dugaan adanya perlindungan politik terhadap pelaku korupsi pun mengemuka.
Data yang dihimpun menunjukkan:
Sejumlah LSM mempertanyakan minimnya sikap tegas dari Bupati Kuansing saat ini, Suhardiman Amby, yang dinilai diam dan tidak mendorong keterbukaan informasi serta akuntabilitas kasus ini. Hal ini diperkuat oleh:
“Kami melihat ada indikasi bahwa Bupati Kuansing mencoba meredam isu dan tidak proaktif menindaklanjuti hasil audit BPK yang jelas-jelas menunjukkan potensi kerugian negara,” tegas Koordinator LSM Permata Kuansing, Yogi Saputra.
Polda Riau telah memeriksa:
Jika benar kepala daerah menutup-nutupi atau mengabaikan proses hukum, maka hal ini bisa mengarah pada:
Selain itu, jika kepala daerah tidak melaporkan dugaan korupsi yang diketahuinya, maka ia bisa terjerat ketentuan Pasal 108 KUHAP juncto PP 43/2018 tentang kewajiban pejabat publik untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi.
👤 Dr. Edward Simatupang, Ahli Hukum Pidana Universitas Riau:
“Dalam konteks yuridis, pembiaran terhadap pengelolaan dana publik tanpa pertanggungjawaban yang transparan oleh kepala daerah bisa dikategorikan sebagai bentuk deliberate negligence atau kelalaian yang disengaja. Jika terbukti Bupati mengetahui dugaan korupsi dan tidak melapor, maka ia bisa diseret sebagai pihak yang turut serta atau setidaknya menghalangi penyidikan.”
“Kalau sampai kasus sebesar ini masih di level penyelidikan setelah setahun, itu bukan karena kurang bukti, tapi karena ada kekuatan politik yang sedang bermain.”
LSM, aktivis, dan tokoh masyarakat Kuansing kini secara terbuka menyampaikan tuntutan:
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah. Kalau Polda Riau serius, Bupati juga harus diperiksa karena SK pencairan hibah itu ditandatanganinya sendiri!” – Aktivis Pemuda Riau
Kasus KONI Kuansing adalah cermin dari lemahnya sistem pengawasan dan dugaan kuat adanya perlindungan politik terhadap pelaku penyimpangan anggaran. Jika aparat penegak hukum tidak segera bertindak tegas dan transparan, maka kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum akan semakin runtuh.
Polda Riau ditantang: berani ungkap semuanya atau diam di bawah bayang-bayang kekuasaan.(*)
Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong keterbukaan proses hukum hingga tuntas.
Rilis: Redaksi
Editor: When
UPDATEINEWS | PEKANBARU,(16/08/25),-Komisi I DPRD Pekanbaru kembali menyoroti keberadaan tiang-tiang provider internet yang menjamur di…
UPDATEINEWS | DUMAI,(16/08/25) - Awan gelap kembali menyelimuti kilang raksasa PT Kilang Pertamina Internasional (PT…
UPDATEINEWS | PEKANBARU, (16/08/25) - Kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif DPRD…
“Kalau aturan ini diabaikan, jelas ada konsekuensinya. Pemerintah harus berani mencabut izin, bukan hanya menutup…
UPDATEINEWS | PEKANBARU,(15/08/25) – Suasana di kompleks Kantor DPRD Provinsi Riau, Kamis (14/8/2025) sore, mendadak…
UPDATEINEWS | SIAK,(15/08/25) — Puluhan calon pekerja di Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau, mendadak kehilangan harapan.…
This website uses cookies.