Kejari Rohul Tetapkan Kepsek dan Bendahara SMAN 1 Ujung Batu Tersangka Korupsi Dana BOS Rp2,8 Miliar
UPDATEINEWS | ROKANHULU, (28/08/25) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 1 Ujung Batu, Tahun Anggaran 2023/2024. Kedua tersangka yakni LA selaku Kepala Sekolah dan R selaku Bendahara.
Kepala Kejari Rohul, Dr. Rabbani M. Halawa SH MH, melalui Kasi Intelijen Veggy Fernandez SH MH, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait penyimpangan pengelolaan dana BOS yang bersumber dari APBN dan APBD Provinsi Riau.
“Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian negara nomor: 320/A-UIR/1-DSD/S/2025, ditemukan kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar,” ujar Veggy, Rabu (27/8/2025).
Dalam proses penyidikan, Kejari Rohul telah memeriksa 111 orang saksi dan 4 orang ahli. Dari hasil pemeriksaan, terungkap adanya pengembalian dana sebesar Rp464 juta dari pihak-pihak yang diduga turut menikmati aliran dana korupsi tersebut.
“Kedua tersangka dijerat pasal 2 Jo pasal 3 Jo pasal 18 UU Tipikor Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tambah Veggy.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan dan dititipkan di Lapas Pasir Pangaraian untuk 20 hari ke depan, sembari penyidik melengkapi berkas perkara guna proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat dana BOS seharusnya digunakan untuk menunjang operasional sekolah dan kepentingan pendidikan siswa.(*)