🧨 APBD Riau 2024: Bom Waktu Anggaran Warisan Rezim Lama?

“Ketika perencanaan dianggap formalitas, dan anggaran ladang menjadi kompromi politik, maka rakyat hanya menunggu waktu untuk membayar mahal kerusakan itu.”

UpdateiNews|Pekanbaru, (15/06/25)- Awal tahun 2025, Gubernur Riau terpilih memberkan kenyataan pahit: Pemerintah Provinsi Riau mengalami defisit keuangan dan tunda bayar yang nilainya mencapai triliunan rupiah. Publik geger. Namun bagi sebagian kalangan yang cermat mengamati proses penganggaran tahun sebelumnya, hal ini bukanlah kejutan, melainkan hasil dari sebuah skenario sistemik yang diduga telah dirancang dengan penuh kesengajaan.

🔍 Angka-Angka yang Menggambarkan Permainan

Mari kita bongkar:

  • RKPD 2024 : Rp 9.182.188.294.376
  • KUA PPAS 2024 : Rp 9.182.188.294.375
  • APBD yang disahkan : Rp 11.020.380.657.451

📌 Selisih:

Dengan RKPD: Rp 1.838 triliun

Dengan KUA: Rp 1.838 triliun

Ini bukan perbedaan biasa. Ini adalah pengeluaran anggaran di luar dokumen perencanaan utama dan diduga kuat sebagai “selipan” proyek atau titipan kepentingan yang tidak memiliki dasar kebijakan pembangunan.

⚖️ Bertentangan dengan Hukum dan Etika Pemerintahan

Perbedaan sebesar itu jelas mencederai peraturan:

  • UU No. 25/2004: RKPD sebagai dasar utama penganggaran
  • UU No. 23 Tahun 2014: Kepala Daerah wajib menyusun APBD berdasarkan RKPD
  • PP No.12/2019 & Permendagri 86/2017: APBD harus sinkron dengan RKPD & KUA

➡️ Jadi, jika APBD 2024 keluar dari jalur sejauh ini, bukan sekedar pelanggaran administratif — tapi indikasi kuat berlisensi.

💣 Defisit dan Tunda Bayar: Warisan Bom Waktu?

Yang lebih meremehkan, di tahun yang sama justru ditemukannya tumpukan utang pemerintah daerah dalam bentuk tunda bayar senilai triliunan rupiah.

Bagaimana bisa? Bukankah anggaran sudah “naik”?

Jawabannya: karena kenaikan APBD 2024 tidak realistis. Belanja digenjot, pendapatan tak bertambah. Realisasi keuangan pun tumbang.

Inilah ciri khas sebuah “anggaran bom waktu“, yang disusun bukan berdasarkan perencanaan rasional, melainkan berdasarkan:

  • Titipan proyek
  • Kompromi elit politik
  • Transaksi elektoral
  • Penggelembungan belanja yang tidak dikawal

🧾 Siapa yang Bertanggung Jawab?

Gubernur lama? TAPD? DPRD? Semuanya harus diperiksa. Karena pengesahan APBD merupakan produk kolektif, maka kemungkinan besar ini adalah produk dari kompromi politik berjamaah.

Dan ketika pejabat lama pergi, rakyat dan pemerintah baru-lah yang harus memikul beban keuangan, hutang, dan kehancuran program.

🛑 Tuntutan Rakyat Riau: Audit & Penindakan!

Kami dari masyarakat yang peduli anggaran dan masa depan daerah, mendesak:

1. Audit Forensik BPK dan BPKP atas seluruh proses dan belanja APBD 2024.

2. Investigasi hukum oleh KPK terhadap penyusunan dan pelaksanaan anggaran.

3. Publikasi lengkap dokumen APBD, RKPD, dan KUA 2024 ke masyarakat.

4. Pemanggilan pejabat lama dan aktor legislatif yang terlibat.

5. Penelusuran semua kegiatan fisik dan nonfisik yang muncul pasca-pengesahan APBD.

✊ Penutup: Riau Tidak Boleh Diam

Jika hari ini publik diam dan elite nyaman, maka bom waktu anggaran akan terus diturunkan ke generasi selanjutnya. Skandal defisit dan tunda bayar ini bukan hanya soal fiskal, tapi soal masa depan.

Rakyat berhak tahu, siapa yang bermain, siapa yang menikmati, dan siapa yang akan diadili.(*)

Rilis: Opini Investigasi| Pimred 

Editor: When

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *