πŸ”₯ Jangan Bakar Lahan, Alam Bisa Murka: Karhutla Landa Lembah Harau, 100 Hektare Lebih Terbakar

UpdateiNews | Lima Puluh Kota, Sumatera Barat,(24/07/25) -Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali terjadi di Provinsi Sumatera Barat. Kali ini, api melanda kawasan Lembah Harau di Kabupaten Lima Puluh Kota, salah satu destinasi wisata alam unggulan di Sumatera. Kebakaran tersebut menghanguskan lebih dari 100 hektare lahan, mencemaskan warga dan pegiat lingkungan.

Kepala Pelaksana BPBD Lima Puluh Kota, Rahmadinol, menyebut penyebab utama kebakaran diduga berasal dari aktivitas pembersihan lahan dengan cara dibakar. Praktik ini marak dilakukan oleh oknum yang hendak membuka lahan untuk pembangunan sarana wisata.

β€œSeperti kejadian yang di Harau itu memang melakukan pembakaran, pembersihan lahan,” jelas Rahmadinol, dikutip dari akun resmi BPBD Sumatera Barat, Rabu (23/7).

🧯 Upaya Pemadaman dan Status Tanggap Darurat

Sejak 17 Juli lalu, Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota telah menetapkan status tanggap darurat bencana karhutla. Tim gabungan dari BPBD, TNI, Polri, Pemadam Kebakaran, hingga relawan dikerahkan untuk mengendalikan kobaran api yang cepat menyebar akibat angin kencang dan kondisi lahan yang kering.

Beberapa titik api dilaporkan berada di kawasan perbukitan dan semak belukar sekitar Lembah Harau, yang menyulitkan proses pemadaman secara manual.

πŸ“š Edukasi Lingkungan: Jangan Bakar Lahan, Risiko Besar Mengintai

Kebakaran akibat pembukaan lahan dengan membakar memang kerap terjadi setiap musim kemarau. Selain melanggar hukum, praktik ini menimbulkan kerugian besar, mulai dari kerusakan lingkungan, terganggunya ekosistem, hingga dampak kesehatan bagi warga akibat asap yang ditimbulkan.

Pakar lingkungan mengingatkan, membakar lahan tidak hanya memicu karhutla, tetapi juga mempercepat perubahan iklim serta mengancam keanekaragaman hayati.

β€œAlam punya batas. Kalau kita terus membakar untuk alasan pembangunan, maka bencana akan datang lebih cepat,” ujar seorang aktivis lingkungan kepada media.

πŸ“’ Imbauan Pemerintah

Pemerintah daerah mengingatkan bahwa membuka lahan dengan cara membakar adalah tindakan yang melanggar hukum dan bisa dikenakan sanksi pidana. Masyarakat diminta melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka dan turut menjaga kawasan hutan, terutama di lokasi-lokasi wisata seperti Lembah Harau.

Kebakaran di Lembah Harau menjadi pengingat bahwa pembangunan yang tidak memperhatikan aspek lingkungan hanya akan menghasilkan kerugian jangka panjang. Edukasi dan pengawasan harus diperkuat agar praktik-praktik berbahaya seperti pembakaran lahan tidak lagi menjadi kebiasaan yang membakar masa depan.(*)

Rilis: Pet | Redaksi

Editor: WhenyΒ 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *