UPDATEINEWS | PEKANBARU,(9/08/25) – Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) Riau menegaskan tidak akan mundur satu langkah pun dalam membongkar skandal pensiun jumbo dan dugaan korupsi terstruktur di tubuh PT Bank Riau Kepri (BRK) Syariah. Lembaga ini berkomitmen membersihkan seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Riau dari oknum-oknum yang selama ini menjadikan BUMD sebagai ladang rente pribadi.
Ketua APAK Riau, Bob Riau, menyatakan pihaknya telah mengumpulkan bukti, dokumen, dan kesaksian yang mengarah pada modus korupsi terencana oleh sekelompok elit manajemen BRK.
“Kami tidak hanya akan menyerahkan laporan ke Kejati Riau, tapi juga siap membawa ini ke KPK. Uang daerah bukan untuk dimakan di meja rapat tertutup,” tegas Bob.
📜 Skema Dugaan Korupsi di BRK Syariah
Berdasarkan hasil penelusuran APAK Riau dan sejumlah dokumen internal yang diperoleh redaksi, pola permainan kotor mereka meliputi:
1. Manipulasi Kebijakan Pensiun
Direksi menghentikan iuran pensiun sejak 2011.
Menjelang akhir jabatan, diselundupkan aturan “khusus” yang memberi mereka hak pensiun bulanan besar tanpa dasar hukum.
2. Penyamaran Dana melalui Tunjangan Berkelanjutan
Pensiun ilegal dibungkus dalam pos “remunerasi” dan “tunjangan jabatan” agar lolos dari audit kasat mata.
3. Legitimasi Semu lewat RUPS
Keputusan internal yang menguntungkan direksi disahkan di RUPS tertutup, tanpa publikasi kepada pegawai atau pemegang saham minoritas.
4. Pencucian Jejak Administratif
Dokumen internal disesuaikan pasca-pencairan dana untuk membuat transaksi terlihat sah secara administratif.
5. Penyalahgunaan Kewenangan Kolektif
Kesepakatan melibatkan beberapa pejabat kunci, sehingga sulit dibongkar tanpa investigasi mendalam.
⚖️ UU yang Diduga Dilanggar
Berdasarkan analisis hukum, skema ini berpotensi melanggar:
- UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
- Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri/korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.
- Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
- UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN:
- Pasal 97 ayat (3): Direksi wajib menjalankan tugas dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan mengutamakan kepentingan perusahaan.
- UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas:
- Pasal 92 ayat (1): Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan.
- Pasal 97 ayat (5): Direksi bertanggung jawab pribadi atas kerugian perseroan bila bersalah atau lalai.
- UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah:
- Pasal 339: Kepala daerah berkewajiban mengawasi BUMD agar tidak terjadi kerugian daerah.
Dr. Hendra Saputra, SH., M.Hum – Pakar Hukum Keuangan Negara dari Universitas Riau:
“Jika dana pensiun dibayarkan tanpa dasar hukum yang sah dan tanpa iuran sebelumnya, maka itu jelas memperkaya pihak tertentu secara melawan hukum. Dalam konteks BUMD, uang itu berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan, sehingga setiap kerugian harus dianggap sebagai kerugian daerah. Aparat penegak hukum punya kewajiban untuk segera bertindak, bukan menunggu laporan menumpuk.”
M. Zulkifli, SE., Ak., M.Si, CA – Auditor Forensik:
“Model seperti ini kerap kita temukan: hak pegawai dipangkas dengan alasan efisiensi, sementara direksi menciptakan tunjangan sendiri. Ini bentuk korupsi yang sistemik dan terencana. Tanpa audit investigasi independen, modus ini akan terus berulang di BUMD lain.”
🚨 Tuntutan Publik
Segera Tangkap dan Proses hukum harus di tegakkan,:
- Zulkifli Thalib
- Sarjono Amnam
- Buchari A Rahim
- Wan Marwan
- Ruslan Malik
- Nizam Putih
- Afrizal Abdullah
- Eka Afrizal
APAK Riau mendesak:
1. Kejati Riau segera memanggil dan memeriksa lima mantan direksi BRK Syariah.
2. OJK melakukan audit kepatuhan menyeluruh terhadap kebijakan remunerasi BRK Syariah.
3. Gubernur Riau turun langsung memastikan BUMD tidak menjadi ATM oknum pejabat.
4. KPK membuka penyelidikan dugaan gratifikasi dan konflik kepentingan di balik RUPS BRK.
“Ini bukan sekadar soal uang pensiun. Ini soal masa depan tata kelola keuangan daerah. Kalau BRK dibiarkan jadi contoh, maka semua BUMD lain akan meniru,” tutup Bob Riau.
📌 Catatan Redaksi:
Kasus ini adalah ujian bagi aparat penegak hukum Riau. Publik akan melihat apakah hukum mampu menjangkau ruang rapat tertutup, atau justru berhenti di pintu kaca gedung direksi.(*)
Rilis: Redaksi
Editor: Wheny