UpdateiNews| Pekanbaru,(07/06/25) – Sebanyak 3.700 Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru dipastikan tidak terdata dalam sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN). Fakta ini diungkap oleh Kepala BKPSDM Pekanbaru, Irwan Suryadi, pada 16 Mei 2025, dan memicu tanda tanya besar: bagaimana ribuan pegawai bisa bekerja tanpa jejak resmi dalam sistem negara?
“Memang ada juga di OPD lain, tapi tidak sebanyak di empat OPD itu,” ujar Irwan, Merujuk pada instansi DLHK, PUPR, Perkim, dan Bapenda sebagai penyumbang THL terbesar yang tidak terdata.
🧩 Kegagalan Administratif: Di Mana Letak Kesalahannya?
Menurut analisa investigasi yang dilakukan berdasarkan data dan pernyataan resmi, tanggung jawab utama mengarah ke Pemko Pekanbaru dan BKPSDM sebagai otoritas kepegawaian daerah. Pasalnya, rekrutmen THL berwenang langsung Pemko, dan pencatatan kepegawaian merupakan tupoksi BKPSDM.
“Kalau 3.700 pegawai tidak masuk sistem nasional, itu bukan human error biasa. Itu blunder administratif berskala institusional,” tegas Dr. M. Ridwan Harahap, pakar Administrasi Publik Universitas Riau, saat dimintai pendapatnya.
Ia menilai, persoalan ini bisa menjadi pintu masuk untuk mengaudit seluruh pola rekrutmen non-ASN di daerah.
“Ada dua kemungkinan besar: kelalaian sistemik atau pola rekrutmen informal yang sengaja dibiarkan agar fleksibel digunakan entah untuk kepentingan politik atau praktik titipan,” ujar Ridwan.
📉 Anggaran dalam Bahaya: Apakah Ada Potensi Kerugian Negara?
THL dibayar dari APBD, artinya mereka menerima gaji tanpa tercatat dalam sistem kepegawaian resmi nasional. Hal ini membuka dugaan potensi markup anggaran atau penggelembungan data keuangan di beberapa OPD.
“Kalau gaji dibayar tapi orangnya tak terdata, atau datanya tidak tersinkron dengan BKN, itu bisa membuka celah anggaran fiktif. Ini harus ditelusuri oleh BPK dan Inspektorat,” ujar Dewi Larasati, auditor senior yang pernah menangani temuan serupa di Sumatera Barat.
📑 Ketiadaan Regulasi atau Pembiaran?
Hingga kini, belum ditemukan dokumen atau regulasi internal Pemko Pekanbaru yang menjelaskan skema legalisasi status THL tersebut secara menyeluruh. Bahkan BKPSDM mengakui bahwa saat ini sedang membahas pola kepegawaian baru, mengingat ke depan status THL akan dihapus.
“Penghapusan status THL seharusnya diikuti dengan pembenahan database dan audit rekrutmen masa lalu. Kalau tidak, ini hanya akan menimbun masalah lama dengan nama baru,” jelas Dr. Ridwan.
🧭 Apa Langkah Selanjutnya?
✍️ Investigasi Lanjutan Perlu Menyasar:
📢 Transparansi atau Kegagalan Akuntabilitas
Kasus ini bukan hanya tentang ribuan THL yang “tidak dicatat”, tetapi tentang transparansi publik, hak pegawai, dan pertanggungjawaban anggaran daerah. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk bagi tata kelola kepegawaian di Indonesia.
Jurnalisme tidak hanya menulis apa yang dikatakan. Tapi menyingkapkan apa yang disembunyikan. Dalam kasus ini, terlalu banyak yang tak tercatat mungkin karena memang tak ingin terlihat.(*)
Rilis: Redaksi
Editor: When
Empat Pengedar 73 Kg Narkoba Divonis Mati di PN Siak: Alarm Bahaya Peredaran Gelap di…
UPDATEINEWS | PEKANBARU,(16/08/25),-Komisi I DPRD Pekanbaru kembali menyoroti keberadaan tiang-tiang provider internet yang menjamur di…
UPDATEINEWS | DUMAI,(16/08/25) - Awan gelap kembali menyelimuti kilang raksasa PT Kilang Pertamina Internasional (PT…
UPDATEINEWS | PEKANBARU, (16/08/25) - Kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif DPRD…
“Kalau aturan ini diabaikan, jelas ada konsekuensinya. Pemerintah harus berani mencabut izin, bukan hanya menutup…
UPDATEINEWS | PEKANBARU,(15/08/25) – Suasana di kompleks Kantor DPRD Provinsi Riau, Kamis (14/8/2025) sore, mendadak…
This website uses cookies.