Kematian Pasien RSJ Tampan Menguak Dugaan Kelalaian Sistemik
UpdateiNews | Pekanbaru,(31/05/25) – Gelombang desakan publik terkait kematian tragis Ahmad Nurhadi, pasien Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan, terus membesar. Setelah sebelumnya keluarga dan aliansi pemuda menyuarakan dugaan kelalaian yang menyebabkan kematian korban, kini sorotan beralih ke tingkat struktural. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, drg. Sri Sadono, M.Kes, dinilai turut bertanggung jawab atas lemahnya pengawasan dan pembinaan terhadap RSJ yang merupakan unit di bawah kendali dinas tersebut.
🔍 Dugaan Kelalaian yang Sistemik
Sebagaimana diketahui, Ahmad Nurhadi ditemukan tewas tergantung di dalam kamar perawatan RSJ Tampan pada Jumat (25/4), padahal sebelumnya sempat melakukan video call dengan keluarganya dalam keadaan sadar, sehat, dan meminta dijemput. Dugaan publik mengarah pada kelalaian pengawasan karena:
- CCTV aktif 24 jam di kamar korban.
- Ruang perawat hanya berjarak sekitar 8 meter dari lokasi kejadian.
- Tidak ada indikasi kondisi kritis sebelumnya.
⚠️ Kepala Dinas Kesehatan Harus Bertanggung Jawab
Pakar kebijakan kesehatan, Dr. Andri Syahputra, MPPM, menyebut:
“Sebagai kepala dinas, Sri Sadono bertanggung jawab atas sistem pengawasan dan standar pelayanan di RSJ Tampan. Jika kematian ini terjadi akibat lemahnya SOP dan kontrol mutu, maka ini bukan hanya masalah rumah sakit ini tanggung jawab struktural.”
Ia menegaskan bahwa berdasarkan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Permenkes No. 755/2011, Dinkes bertanggung jawab menjamin mutu dan keselamatan pasien di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang berada di bawah kewenangannya.
🗣️ DPRD Riau Angkat Suara: Harus Ada Pertanggungjawaban
Ketua DPRD Riau, Kaderismanto, secara tegas meminta agar kasus ini segera dituntaskan secara transparan, termasuk mengevaluasi pimpinan instansi yang lalai.
“Kami mendesak agar penyelidikan dilakukan menyeluruh, tidak hanya kepada petugas teknis, tetapi juga pejabat struktural, termasuk Direktur RSJ dan Kepala Dinas Kesehatan. Nyawa rakyat bukan mainan. Kami akan kawal ini hingga tuntas.”
🧓 Sementara itu, Dr. Firman Lubis, SH, MH, pakar hukum administrasi kesehatan dari Universitas Nasional Indonesia, menyatakan bahwa Kepala Dinas Kesehatan memegang tanggung jawab administratif atas seluruh fasilitas kesehatan di bawah naungannya.
“Sesuai dengan Pasal 46 Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, pimpinan rumah sakit dan pembinanya dalam hal ini kepala dinas kesehatan dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian yang diderita pasien akibat kelalaian dalam penyelenggaraan pelayanan,” jelasnya.
“Lebih jauh, Pasal 359 KUHP dapat digunakan jika terbukti ada unsur kelalaian yang menyebabkan kematian,” tambahnya.
✊ Aliansi Pemuda Riau Bangkit Tegaskan Sikap
Sementara itu, Aliansi Pemuda Riau Bangkit kembali menegaskan tuntutannya agar Gubernur Riau mencopot Direktur RSJ dan mengevaluasi Dinas Kesehatan secara menyeluruh.
Koordinator aksi, bob riau menyebut bahwa laporan ke Ombudsman dan kepolisian telah disiapkan dengan bukti-bukti pendukung.
“Kita akan bawa ini sampai ke pusat jika tak ada tindakan konkret. Jika kepala dinas tak mampu membina bawahannya, maka sudah saatnya dia diganti.”
🧾 Evaluasi Total atau Runtuhnya Kepercayaan Publik
Kematian Ahmad Nurhadi bukan hanya tragedi keluarga, tetapi tragedi sistemik. Ketika rumah sakit menjadi tempat yang tidak aman bagi pasien, maka negara telah gagal menjalankan tanggung jawabnya. Kini, publik menuntut pertanggungjawaban dari atas hingga bawah—dan itu harus dimulai dengan evaluasi menyeluruh terhadap Kepala Dinas Kesehatan dan Direktur RSJ Tampan.(*)
#KeadilanUntukNurhadi #PecatDirekturRSJ #EvaluasiSriSadono #AuditLayananKesehatanJiwa