UpdateiNews | OPINI | Pekanbaru,(20/07/25)- Di tengah kabut asap yang rutin mampir ke langit Riau, suara-suara yang marah, cemas, dan kecewa kembali menggema. Hutan-hutan kita, paru-paru dunia itu, terus dijarah, dibakar, dan dikuasai. Tapi ada satu institusi yang suaranya nyaris tak terdengar: Polisi Kehutanan Polhut.
Mereka pernah disebut sebagai “tantara hutan”, penjaga hukum yang gagah berpatroli menelusuri jalur-jalur sempit, memeriksa kayu ilegal, hingga menangkap pelaku pembakar hutan. Tapi kini, keberadaan mereka semakin samar.
Pertanyaannya menyayat: di mana Polhut saat hutan terbakar? Apakah masih berfungsi? Atau sudah kehilangan relevansinya?
Institusi Polisi Kehutanan sebenarnya bukan hal baru.
Era kolonial Belanda mengenal sistem “boschwezen“, yaitu dinas kehutanan yang punya korps pengawas hutan bersenjata.
Setelah kemerdekaan, lahirlah Polisi Hutan Negara melalui Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1950.
Kemudian diatur ulang melalui UU No. 5 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Kehutanan, dan diperkuat dalam UU No. 41 Tahun 1999, yang menegaskan peran Polhut sebagai penegak hukum di bidang kehutanan.
Polhut diberikan kewenangan untuk:
Secara teori, mereka adalah pilar hukum hutan. Namun teori seringkali gagal pada kenyataan.
1. Dari penjaga adat ke institusi formal
2. Problem sistemik, bukan mitos
3. Haruskah dibubarkan?
Memang sudut pandangnya tegas:
“Jika simbol terus menerus tertinggal dalam kabut,” reformasi menjadi pilihan yang lebih bermakna daripada pembubaran semata.
Investigasi kami di lapangan menunjukkan tiga masalah utama yang melumpuhkan Polhut:
1. Jumlah Personil Tak Memadai
2. Alat dan Sarana Operasi Memprihatinkan
3. Lemahnya Dukungan Hukum dan Anggaran
Pertanyaan ini harus dijawab jujur, bukan basa-basi birokrasi.
Bila negara tidak berniat menghidupkan institusi ini, lebih baik dibubarkan sekalian.
Dari pada menjadi “seragam kosong” yang hanya menghiasi struktur pemerintahan tanpa dampak, lebih baik bubarkan dan bentuk pasukan baru dengan format yang modern dan profesional.
Namun jika suatu negara masih memercayai pentingnya fungsi pengawasan hutan, maka:
1. Melakukan reformasi besar-besaran Polhut.
2. Jadikan mereka bagian dari komando terpadu penegakan hukum lingkungan hidup.
3. Memberikan fasilitas militer, perlindungan hukum, anggaran khusus, dan pelatihan taktis.
4. Bangun etos kebanggaan dan kehormatan Polhut bukan sekadar PNS biasa, tapi “pasukan penjaga bumi”.
📣 DUKUNG ATAU HILANGKAN: JANGAN BIARKAN SETENGAH HIDUP
“Hutan kita dibakar oleh keserakahan. Tapi kehancurannya dibiarkan oleh kealpaan.”
Polhut seharusnya menjadi mata, telinga, dan tangan negara di kawasan konservasi. Tapi hari ini, mereka lebih sering jadi korban pembiaran birokrasi.
Kita tidak boleh membiarkan ini terus terjadi. Jika Polhut tidak diperkuat, maka kejahatan kehutanan akan terus terjadi seolah tidak ada negara di dalam hutan kita.
Langit Riau yang kelabu, paru-paru anak-anak yang sesak, dan petani yang kehilangan ladang merupakan dampak langsung dari lemahnya penegakan hukum di kawasan hutan.
Entah kita serius menata Polhut atau relakan hutan menjadi kuburan hijau yang diam-diam mati di balik asap.
Karena kalau Polhut hanya jadi simbol, maka jangan heran jika hukum rimba yang akan berkuasa. (*)
Rilis: Pimred
Editor: Wheny
Kelalaian Fatal di Tengah Kota: Pekerja Kebersihan Tersengat Listrik Saat Bersihkan Gedung UOB Pekanbaru UPDATEINEWS…
UPDATEINEWS | PEKANBARU,(2/08/25) — Sebanyak 29 putra-putri terbaik asal Riau lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri…
UPDATEINEWS | PEKANBARU,(2/08/25) – Pemerintah Kota Pekanbaru resmi mengambil langkah tegas dalam menertibkan lalu lintas…
UpdateiNews | Pulau Morotai, Ternate (2/08/25) - Di tanah yang semestinya melahirkan generasi emas, justru…
UpdateiNews | Siak, Riau (2/08/25) — Kekuatan Partai Golkar di Kabupaten Siak kembali jadi sorotan.…
UPDATEINEWS | BALI,(2/08/25) — Dalam momentum strategis pasca-Pemilu 2024, PDI Perjuangan (PDIP) kembali menegaskan posisinya…
This website uses cookies.