UPDATEINEWS | SIAK,(15/08/25) — Puluhan calon pekerja di Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau, mendadak kehilangan harapan. Mereka mengaku menjadi korban dugaan pungutan liar berkedok Medical Check Up (MCU) yang dipungut oleh anak perusahaan PT Bakrie subkontraktor resmi PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).
Sejak Februari 2025, para korban mengikuti pelatihan masuk PT Samik, dengan kewajiban menjalani MCU di rumah sakit rekanan. Biayanya tidak sedikit:
- Rp 1.050.000 untuk usia di atas 35 tahun
- Rp 750.000 untuk usia di bawah 35 tahun
Dana ini dibayar tunai oleh peserta, sebagian bahkan harus berutang. Namun, hingga Mei 2025, tak ada satu pun panggilan kerja. Lebih mengejutkan, PT Samik digantikan oleh subkontraktor baru, PT Mederpa, yang kembali membuka rekrutmen untuk peserta baru.
Jejak Perusahaan di Dokumen MCU
Dalam dokumen rumah sakit, nama PT Bakrie tercantum jelas sebagai pihak terkait MCU. Namun, perusahaan diduga menghindar dari tanggung jawab, menyebut biaya tersebut sebagai urusan pribadi calon pekerja.
Jika dugaan ini benar, praktik tersebut berpotensi melanggar:
- UU No. 13/2003 jo. UU No. 6/2023 tentang Cipta Kerja.
- Permenaker No. 6/2016 yang melarang pungutan tanpa kepastian kerja.
- Pedoman SKK Migas & kebijakan PHR yang tegas melarang subkon men-subkon.
Skema Subkon Berlapis
Penelusuran UpdateiNews menemukan pola rantai bisnis yang mengkhawatirkan:
PHR âž¡ PT Bakrie âž¡ PT Samik âž¡ PT Mederpa.
Model ini rentan disalahgunakan, menurunkan kualitas pekerjaan, dan membuka celah permainan rekrutmen di sektor migas.
Perusahaan Bungkam
Wartawan UpdateiNews telah mengajukan konfirmasi kepada Samson, Humas HRD PT Bakrie, terkait:
1. Tanggung jawab perusahaan atas pungutan MCU.
2. Izin atau larangan dari PHR soal subkontraktor berlapis.
Batas waktu konfirmasi hingga 14.00 WIB, Kamis (14/08/2025) telah diberikan. Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT Bakrie belum memberi jawaban.
UpdateiNews akan terus menelusuri dugaan aliran dana MCU dan mengungkap pihak-pihak yang diduga diuntungkan. Jika terbukti mengandung unsur pidana, kasus ini akan menjadi ujian serius bagi integritas penegakan hukum di Riau.(*)
Rilis: Redaksi
Editor: WhenyÂ